oleh spl
Koran kompas tg 22 Maret 2012 memberitakan sidang yang mengadili orang yang disangka bersalah atas runtuhnya jembatan KUKAR pada bulan desember tahun lalu. Sidang pengadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara denga 3 orang terdakwa; yaitu 2 orang pejabat DPU KUKAR yang memangku jabatan Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPU ) serta manjer proyak pemeliharaan jembatan dari pemborong– mereka dijerat Pasal Kelalaian.
Bagi orang yang mengikuti persitiwa tersebut tentu mempunyai reaksi sendiri-sendiri atas berita tersebut. Oleh karena peristiwa tragis yang kompleks ini menyangkut berbagai segi, seperti keselamatan jiwa manusia, hak azasi manusia, penegakan Hukum dsb serta masalah teknik dll . Sub-judul Kompas yang menulis; ” Kasus Jembatan Kartanegara hanya seret 3 pejabat teknis.” tentu mengandung nuansa sendiri. Penulis hanya akan mengomentari secara murni teknis. Sedari semula, ada kesan melihat peristiwa sebagai bukan perkara luar bisa yang perlu dicari penyebabnya dengan tepat maupun pertanggung jawaban mereka yang terkait ataupun pelajaran penting yang dapat dipetik.
Penyelidikan kejadian sebenarnya sepertinya lansung surut setelah pemerintah membentuk panitia yang sebagian besar terdiri dari professor-professor teknik. Setelah bekerja hanya beberapa waktu, laporan panitia secara garis besar sempat diberitakan oleh media massa. Tidak jelas apakah laporan itu dibagikan pada pihak2 yang terkait atau bisa di akses oleh kalangan teknik luas dengan mudah atau disimpn saja di-arsip dan tidak pernah dibahas atau dipelajari pelajran yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut. Hal ini sangat berlainan dari peristiwa ” Nicol Highway Collapse “, dimana perdebtan penyebabkeruntuhan diperdebatkan oleh pakar dunia teknik yang mewakili berbagai kepentingan. Membaca laporan lengkap peristiwa dan argumen berbagai ahli kelas dunia yang sangat mendalam; benar memberikan PELAJARAN YANG SANGAT BERGUNA. BAGI AHLI TEKNIK. Dengan pembahasan yang sangat mendalam dan lengkap; siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terhadap terjadinya kegagalan dan siapa yang harus menerima hukumanya menjadi objektif bagi semua yang tersangkut.
Apa iya ya cuma 3 orang?saat pembangunan bukannya banyak yang terlibat.